iklan

Antara UU KIP Dan Komisi Informasi



Kebutuhan informasi di zaman sekarang merupakan kebutuhan pokok. Sebagai contoh orang yang sedang menunggu pengungumuman lamaran kerja pada sebuah perusahaan. Otomatis  betapa pentingnya informasi dari pihak perusahaan untuk tahu apakah dia diterima atau tidak. Informasi itu sangat penting untuk orang tersebut. Itulah contoh kebutuhan informasi itu sangat penting. Informasi pun menjadi sangat penting ketika kita dihadapkan kepada masalah tentang informasi (laporan) dana-dana yang berhubungan dengan publik. Misalkan dana Karang Taruna yang sudah pasti harus ada keterbukaan dalam penggunaanya.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pasal 28 F disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkuangan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Maka terbitlah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008. Untuk mengatur keterbukaan informasi publik. Dan dari UU Nomer 14 taun 2008 ini pula lah terbentuk Komisi Informasi.


Mungkin dari kalian para pembaca yang setia (kalau yang nggak setia gue putusin) bingung, kok gue ujug-ujug bahas pasal-pasal. Terus bahas Komisi Informasi. Sedangkan kalian yang baca juga belum tahu apa sih Komisi Informasi itu, apakah sama kayak Komisi Pemberantasan Korupsi? Atau, semacam kayak komisi jomblo sejahtera.



Bukan..



Baiklah, akan gue jelaskan. Sebenarnya gue ini dulunya anggota BEM masa bakti 2014-2015, dan kebetulan hari rabu (10/14) tahun kemarin BEM Univ dapet undangan dari Komisi Informasi. Emang udah lama banget. Dan gue baru share sekarang. Menurut gue belum terlambat. Daripada nggak sama sekali.


Sebagai delegasi BEM, maka ditunjuklah Mentri Komunikasi dan Informasi untuk menghadiri undangan tersebut oleh Presiden Mahasiswa. Karena kebetulan MENKOMINFOnya nggak bisa, jadi gue yang akhirnya jadi korban, untuk datang.

Gue sendiri nggak begitu paham sama pasal-pasalan, lah wong gue anak keguruan. Kalau gimana caranya mengajar mungkin gue tahu. Tapi itu adalah tugas yang harus gue jalankan, itung-itung nambah ilmu ajah. Dan alhamdulillah gue dapet ilmunya. Makanya gue mau ‘menginformasikan’ atau membagi informasi kepada kalian pembaca setia blog gue dari seluruh penjuru dunia dan akhirat. Atau yang kebetulan nyasar kesini. You must stay reading. :*



Nah, pertama-tama apa itu UU Nomer 14 2008?


Seperti yang udah gue jelasin di atas UU ini adalah UU tentang Keterbukaan Informasi Publik, atau sering juga disebut UU KIP. Keberadaan UU KIP ini sangat penting sebagai landasan hukum yang ada kaitannya dengan;

  1. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi. 
  2. Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintan informasi dengan cepat, tepat waktu, biyaya yang ringan dan dengan cara yang sederhana.
  3. Pengecualian yang bersifat ketat dan terbatas. 
  4. Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan internet.

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 

Badan Publik itu sendiri adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.




Tujuan dibuatnya UU ini adalah 
Undang-Undang ini bertujuan untuk:

a. Menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik;

b. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;

c. Meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan

Publik yang baik;

d. Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan;

e. Mengetahui alasan kebijakan publik yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak;

f. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau

g. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.



Terus apa itu Komisi Informasi?

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi. Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi kabupaten/kota.  Komisi Informasi Pusat berkedudukan di ibu kota Negara.  Komisi Informasi provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi dan Komisi Informasi kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.


Note: Ajudikasi nonlitigasi itu penyelesaian sengketa (informasi) di luar pengadilan.



Tugasnya apaan?

Komisi Informasi bertugas:

a. menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini;

b. menetapkan kebijakan umum pelayanan Informasi Publik; dan

c. menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis.
 
Komisi Informasi Pusat bertugas:

a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi;

b. menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota belum terbentuk; dan

c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-Undang ini kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.


Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.


Note: menurut pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.



Wewenangnya?

Dalam menjalankan tugasnya, Komisi Informasi memiliki wewenang:

a. memanggil dan/atau mempertemukan para pihak yang bersengketa;

b. meminta catatan atau bahan yang relevan yang dimiliki oleh Badan Publik terkait untuk mengambil keputusan dalam upaya menyelesaikan Sengketa Informasi Publik;

c. meminta keterangan atau menghadirkan pejabat Badan Publik ataupun pihak yang terkait sebagai saksi dalam penyelesaian Sengketa Informasi Publik;

d. mengambil sumpah setiap saksi yang didengar keterangannya dalam Ajudikasi nonlitigasi penyelesaian Sengketa Informasi Publik; dan

e. membuat kode etik yang diumumkan kepada publik sehingga masyarakat dapat menilai kinerja Komisi Informasi.

Kewenangan Komisi Informasi Pusat meliputi kewenangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang menyangkut Badan Publik pusat dan Badan Publik tingkat provinsi dan/atau Badan Publik tingkat kabupaten/kota selama Komisi Informasi di provinsi atau Komisi Informasi kabupaten/kota tersebut belum terbentuk.

Kewenangan Komisi Informasi provinsi meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang menyangkut Badan Publik tingkat provinsi yang bersangkutan. Kewenangan Komisi Informasi kabupaten/kota meliputi kewenangan penyelesaian sengketa yang  menyangkut Badan Publik tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan.




Ketentuan pidananya apa nih?

Setiap Orang yang dengan sengaja menggunakan Informasi Publik secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugianbagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendapaling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan/atau  menghilangkan dokumen Informasi Publik dalam bentuk media apa pun yang dilindungi negara dan/atau yang berkaitan dengan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) 

Gimana? Pusing kan. Gue juga gitu awalnya. Sampe sekarang masih kerasa ajah. Untuk lebih jelasnya silahkan download PDF tentang UU KIP, disni. Biar kalian baca sendiri. Gue sengaja mau memperkanalkan ajah dulu (buat yang belum kenal). Sukur-sukur langsung ngerti. Sekalian kalau ada yang masih bingung mungkin bisa gue jawab. Komen ajah. 

Mohon maaf yang sebesar-besarnya untuk para pakar dan ahli hukum di luar sana. Saya masih banyak kekurangan dalam menjelaskan dan menerangkan UU KIP ini. Hanya saja saya merasa harus memberi tahu para kawan-kawan blogger khususnya dan para pembaca blog saya ini untuk tahu UU KIP.





Source: UU KIP NOMOR 14 TAHUN 2008

Komentar

  1. Wow! Lumayan juga ya sanksinya..

    Tapi jaman sekarang emang banyak sih yang memalsukan informasi ataupun apa ya bahasa formalnya melebay lebaykan informasi, ya pokoknya gitu deh..

    BalasHapus
  2. Ngomongin informasi dan undang² yang berlaku. Serem juga ya bg. Tapi menurut gue ini perlu banget, soalnya sekarang banyak banget yang nyalahgunakan informasi. Ya seperti hoax yg sering banget, judulnya apa? Isinya apa?

    Semoga aja dengan adanya UUD ini, bisa mangatur dan menyeleksi informasi yg beredar. Tapi, kira² yg kerja dibagian ini, bisa mencekal gak, bg?

    BalasHapus
    Balasan
    1. udah lama si ru cuman karena kurang sosialisasi ajah

      Hapus
  3. Mabok dh siang-siang gini baca pasal-pasal. Tapi yang namanya aturan itu gunanya untuk mengatur hidup manusia, bener kan? Lagian untuk saat ini karena sudah bebas banget informasi yang didapet jadinya banyak banget yang nyebar informasi hoax oleh oknmj yang tidak bertanggung jawab.

    Kalau sudah ada sanksinya gitu penerapannya bakal tegas gak ya? Harusnya sih bisa supaya mereka yg menyebarkan informasi salah bisa diproses hukum. Jangan cuma aturan belaka.

    BalasHapus
  4. aduh ngomongin masalah gini kepalaku pusing mas
    nggak ngerti soal uu

    tapi ngerti soal sanksinya. besar juga bisa 5 juta dan penjara

    BalasHapus
    Balasan
    1. aduh gue bukan mas-mas Ra.. -_-'
      kalo pusing mending minum baygon

      Hapus
  5. Wahhh otakku langsung lemes baca pasal-pasal. Baru tau aku kalo ternyata hukumannya ngeri juga. Soalnya aku pernah tuh menggunakan informasi publik untuk melawan hukum. Tapi masih ringan-ringan aja (Menurutku).

    BalasHapus
  6. informasi memang salah satu kebutuhan pokok manusia jaman globalisasi sekarang. tanpa adanya informasi kudetlah yang terjadi :v.
    tapi bener apa yang dikatakan abang, kalo semakin banyaknya informasi sekarang ini ada juga yang menyalahi aturan atau dipersalahgunakan. media dan informasi memang menjadi isu yang ringan tapi rutin berhembus gitu deh menurutku.
    nah dengan adanya undang undang yang udah abang tofik share di post ini mudah mudah penggunaan media menjadi lebih arif dan bijaksana. yang belum bisa demikian minimal bikin blog yang bermafaat lah kayak abang tofik :)

    BalasHapus
  7. Wah, kalo UU Informasi itu diterapin, banyak acara gosip selebritis yang gulung tikar :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu mah masuknya uu ite si bro Yon. klo ini mah msuknya info publik gitu
      baca2 baik2 coba.

      pasti lo puyeng haha

      Hapus

Posting Komentar

Terimakasih atas komen dan kunjungannya. Kalau ada kesempatan saya akan BW balik.